WNI Dieksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan Kepada Pihak Indonesia
Muhammad Zaini Misrin, seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Bangkalan Jawa Timur, telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3). Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan baik pada pihak keluarga Zaini maupun kepada pihak pemerintahan Indonesia.
Zaini Misrin ditangkap pada tahun 2004 silam atas tuduhan telah membunuh majikannya. Zaini pun divonis hukuman mati pada tanggal 17 November 2008. Pemerintah Indonesia setidaknya sudah dua kali mengajukan permohonan eksekusi mati dan peninjauan kembali akas kasus Zaini, termasuk ketika Raja Salman berkunjung ke Indonesia pada bulan Maret 2017 silam. Presiden Jokowi membicarakan hal ini dan meminta pada Raja Salman untuk menunda hukuman mati bagi Zaini.
Pihak KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini pada Juli 2009. Pada 18 Oktober 2009, langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini.
Investigasi ulang sempat dilakukan sepanjang 2011 hingga 2014 terkait kasus ini atas desakan KJRI Jeddah dan beberapa bukti yang disampaikan ke Mahmakah Banding. Namun Zaini tetap harus menjalani hukuman penjara hingga menunggu saat eksekusi.
Upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.
Permohonan pengampunan hukuman untuk Zaini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam lawatannya ke Saudi pada September 2015. Begitu pula saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz berkunjung ke Indonesia pada Maret 2017, permintaan itu kembali diajukan.
Terakhir pada November 2017, Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Zaini beserta TKI lain yang terancam eksekusi mati.
Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Presiden Jokowi telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman untuk meminta penundaan eksekusi dan peninjauan kembali kasus Zaini. Namun, permintaan itu tidak digubris Saudi.
"Presiden Jokowi telah melakukan extraordinary action dengan mengirim surat dua kali ke Raja Salman agar pemerintah Saudi melakukan penundaan eksekusi dan peninjauan kembali atas kasusnya," kata Agus.
Sampai akhir minggu kemaren, Kementerian Luar Negeri mengakui tidak menerima notifikasi eksekusi atas Warga Negara Indonesia di Saudi Arabia. Sementara pihak keluara Zaini mendapatkan kabar tentang anggota keluarga mereka sudah dieksekusi mati pada hari sabtu malam.
Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura. Selama lebih dari 30 tahun Zaini mengadu nasib di Saudi. Ia bekerja sebagai sopir.
Saiful Toriq, anak dari Zaini Misrin, mengatakan bahwa ayahnya mendapatkan tekanan yang sangat berat dan dipaksa untuk mengakui telah membunuh majikannya itu. "Ayah tidak membunuh majikannya. Ayah mengaku bersalah karena mendapat tekanan seperti dicambuk dan dipukuli". Kabar ini Saiful dapatkan dari KJRI Jeddah saat dirinya berangkat ke Saudi Arab pada tahun 2012.
Menurut keterangan Saiful Toriq, sebelum ayahnya meninggal, dia sempat mengatakan bahwa si pembunuh adalah anak tiri dari majikannya itu.
Selama Zaini Misrin ditahan, dia diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Terakhir Saiful Toriq bertemu ayahnya adalah pada bulan Januari 2018. Saat itu Zaini masih berkeyakinan bahwa dirinya akan bebas, "Do'akan dan sabar, ayah pasti pulang!" Namun ternyata hari minggu tanggal 18 Maret kemaren Zaini Misrin ternyata pulang menghadap Sang Pencipta setelah menjalani hukuman eksekusi mati dengan cara dipancung.
Saat ini istri dari Zaini Misrin berada di Jeddah juga sebagai Tenaga Kerja Indonesia. Istri Zaini menyaksikan penguburan jenasah suaminya yang menurut Saiful dilakukan secara tidak wajar.
Anis Hidayah dari Migrant Care mengatakan bahwa proses hukuman yang ditimpakan pada Zaini Misrin melanggar begitu banyak peraturan dan tidak memenuhi tata krama hukum internasional, dimana berdasarkan konvensi Wina dan prinsip mandatory consuler notifikasi bahwa setiap eksekusi mati harus diberitahukan secara resmi kepada perwakilan negara terhukum.
Migrant care menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk mengirimkan dengan segera nota protes diplomatik dengan message yang sangat keras. Apalagi pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Maret 2018 ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali dengan novum baru dimana penterjemah akan memberikan kesaksian apa yang dialami selama menterjemahkan BAP. Yang kedua adalah mendesak kepada Presiden Joko Widodo yang berencana akan melakukan kunjungan tingkat tinggi dengan Kerajaan Saudi pada bulan Mei mendatang supaya dibatalkan dengan mempertimbangkan proters atas hukuman mati yang dilakukan pada Zaini Misrin. Yang ketiga, pemerintah Indonesia harus lebih serius untuk memastikan 21 WNI yang sekarang ini menghadapi vonis hukuman mati di Arab Saudi dimana 2 diantaranya sudah inkrah dan tinggal menunggu dieksekusi.
Comments
Post a Comment